Kewajiban dan Hak Warga Negara yang Perlu kita Ketahui

Kewajiban dan Hak selalu berdampingan dan terkait satu sama lain, banyak orang berkoar mengenai hak dan hak tapi meraka tidak tau apa itu sih hak? Jadi kita sbagai generasi yang terpelajar dan berintelektual kita harus memahami hal tersebut agar nantinya saat kita terjun kemasyarakat tidak salah kaprah untuk menyampaikan hal tersebut.

Kewajiban dan Hak Warga Negara


Kewajiaban adalah Hal yang harus kita lakukan dan tidak kita tinggalkan, dengan arti kewajiban mengikat tanpa terkecuali dalam bernegara, lalu apa kewajiban kita sebagai warga negara tentu banyak sekali terlebih kita sebagai generasi terpelajar tentu lebih banyak lagi dari pada masyarakat awan.

Contohnya antara lain sebagi berikut:
1. Menjaga keutuhan NKRI
Seperti yang kita ketahui bahwa negara kita dalah negara kepulauan yang terbentang sabang sampai merauke, dengan hal tersebut akan mudah penyusup-penyusup memasuki Indonesia untuk menghancurkan keutuha NKRI. Mencaga keutuhan NKRI tidak hanya tugas TNI namun juga kita juga berkawijaban untuk menjaga NKRI agar tidak ada lagi pulau yang terpisah dengan NKRI lagi.

2. Taat Kepada Hukum
Nah ini yang paling sulit dilakukan oleh masyarakat Indonesia banyak factor yang meyebakan masyarakat tidak taat kepada hokum yang paling sering kita dengar “Aparat Penegak Hukum yang Berat Sebelah”, jika memang terjadi seperti itu kita semabagai masyarakat yang memegang kedaulatan maka kritik lah dan tegur agar aparat penegak hukum bisa berjalan dengan selayaknya, dan saya mohon kepada parat penegak hukum agar tidak padang bulu saat menangani hukum.

Hukum bersifat memaksa dan mengikat, adanya hukum agar bisa menertibkan, mengawasi, dan menjaga. Bayangkan bagaimana jika tidak ada hukum dinegara kita? Pasti yang berotolah/beruanglah yang akan menang, maka bersyukurlah negera kita memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat kita lihat.

Kewajiban dan Hak Warga Negara


Mungkin itu saja menurut saya yang paling inti, nah setelah kita benar-benar telah melakukan kwajiban maka kita dapat meminta hak kita sebagai warga negara yang harus dipenehui oleh pemerintah, tapi dengan satu catatan kita telah melakukan kwajiban jika kita hanya diam-diam acuh tak acuh kepada negara kalian salah jika meminta hak kepada negara. Negara ini tidak mengurusi anda saja ingat ya, maka jadilah waega negara yang baik, disini saya akan memamparkan hak yang kita dapat dari pemerintah:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
  • Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
  • Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).


Pasal 28C

  • Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
  • Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
  • Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
  • Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).
  • Hak memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
  • Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
  • Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  • Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
  • Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).
  • Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
  • Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
  • Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 28H ayat 1).
  • Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
  • Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
  • Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
  • Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
  • Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
  • Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
  • Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).


Jika kewajiban yang saya gambarkan diatas tadi masih kurang Anda dapat meilihatnya dibawah ini.

Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).

Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat2).

Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).

Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).

Nah setakah kita mengetahui Kewajiban dan Hak kita sebagai warga negara maka berbijaklah memaknai hak tersebut, kewajiban kita sebagai warga negara jangan ditinggalkan maka hak kita pun akan mengikutinya.

Related Posts

0 Response to "Kewajiban dan Hak Warga Negara yang Perlu kita Ketahui"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel