Kewajiban dan Hak Warga Negara yang Perlu kita Ketahui
Kewajiban dan Hak selalu berdampingan dan terkait satu sama
lain, banyak orang berkoar mengenai hak dan hak tapi meraka tidak tau apa itu
sih hak? Jadi kita sbagai generasi yang terpelajar dan berintelektual kita
harus memahami hal tersebut agar nantinya saat kita terjun kemasyarakat tidak
salah kaprah untuk menyampaikan hal tersebut.
Kewajiaban adalah Hal yang harus kita lakukan dan tidak kita
tinggalkan, dengan arti kewajiban mengikat tanpa terkecuali dalam bernegara,
lalu apa kewajiban kita sebagai warga negara tentu banyak sekali terlebih kita
sebagai generasi terpelajar tentu lebih banyak lagi dari pada masyarakat awan.
Contohnya antara lain sebagi berikut:
1. Menjaga keutuhan NKRI
Seperti yang kita ketahui bahwa negara kita dalah negara
kepulauan yang terbentang sabang sampai merauke, dengan hal tersebut akan mudah
penyusup-penyusup memasuki Indonesia untuk menghancurkan keutuha NKRI. Mencaga
keutuhan NKRI tidak hanya tugas TNI namun juga kita juga berkawijaban untuk
menjaga NKRI agar tidak ada lagi pulau yang terpisah dengan NKRI lagi.
2. Taat Kepada Hukum
Nah ini yang paling sulit dilakukan oleh masyarakat
Indonesia banyak factor yang meyebakan masyarakat tidak taat kepada hokum yang
paling sering kita dengar “Aparat Penegak Hukum yang Berat Sebelah”, jika
memang terjadi seperti itu kita semabagai masyarakat yang memegang kedaulatan
maka kritik lah dan tegur agar aparat penegak hukum bisa berjalan dengan
selayaknya, dan saya mohon kepada parat penegak hukum agar tidak padang bulu
saat menangani hukum.
Hukum bersifat memaksa dan mengikat, adanya hukum agar bisa
menertibkan, mengawasi, dan menjaga. Bayangkan bagaimana jika tidak ada hukum
dinegara kita? Pasti yang berotolah/beruanglah yang akan menang, maka
bersyukurlah negera kita memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat kita lihat.
Mungkin itu saja menurut saya yang paling inti, nah setelah
kita benar-benar telah melakukan kwajiban maka kita dapat meminta hak kita
sebagai warga negara yang harus dipenehui oleh pemerintah, tapi dengan satu
catatan kita telah melakukan kwajiban jika kita hanya diam-diam acuh tak acuh
kepada negara kalian salah jika meminta hak kepada negara. Negara ini tidak
mengurusi anda saja ingat ya, maka jadilah waega negara yang baik, disini saya
akan memamparkan hak yang kita dapat dari pemerintah:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
- Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
Pasal 28C
- Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
- Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).
- Hak memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
- Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
- Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 28H ayat 1).
- Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
- Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
- Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
- Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
- Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
- Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
- Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
Jika kewajiban yang saya gambarkan diatas tadi masih kurang
Anda dapat meilihatnya dibawah ini.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal
28J ayat2).
Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(pasal 31 ayat 2).
Nah setakah kita mengetahui Kewajiban dan Hak kita sebagai warga negara
maka berbijaklah memaknai hak tersebut, kewajiban kita sebagai warga negara
jangan ditinggalkan maka hak kita pun akan mengikutinya.
0 Response to "Kewajiban dan Hak Warga Negara yang Perlu kita Ketahui"
Post a Comment