Pengertian Organisasi dan Unsur-Unsur Organiasi

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:

Pengertian Organisasi dan Unsur-Unsur Organiasi


Sering kita mendengar kata organisasi baik saat kita dirumah maunpun saat kita disekolah, organisi sangat lah banyak baik dilingkungan masyarakat ataupun sekolah, nanti akan kami jabarkan satu persatu. Contoh organisasi yang ada dilingkungkan masyarakat adalah Rukun Tetangga atau sering kita sebut RT, jika disekolah kita mengenal organisasi seperti Pramuka, Osis DLL. Terdapat unsur-unsur yang ada dalam organisi, seperti pegngurusan dan tujuan organasi tersebut nanti kita akan ulas bersama-sama.

Pengertian Organisasi

Organisasi adalah bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja sama serta secara resmi terikat dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan. Sebuah organisasi diawali dengan sekumpulan orang yang mempunyai tujuan yang sama. Akan tetapi, tidak setiap kumpulan orang bisa disebuf organisasi, contohnya kumpulan orang yang ada di halte bus, mereka tidak bisa disebut organisasi karena mereka mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Ada yang mau ke kantor, ada yang mau ke sekolah, ada yang mau pulang ke rumah, dan lain-lain. Setiap warga negara boleh mendirikan dan mernjadi anggota suatu organisasi.

Organisasi dibentuk berdasarkan perencanaan yang jelas dan mempunyai tujuan bersama yang ingin dicapai. Perencanaan dan tujuan tersebut ditulis dalam Anggaran Dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) organisasi yang bersangkutan. Melalui organisasi, setiap kepentingan dari para anggotanya dapat disatukan, dikelola, dan akhimya akan dapat dicapai tujuan bersama.

Unsur-Unsur Pembentuk Organisasi
Berikut adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam pembentukan organisasi.
  • Adanya manusia atau sekelompok orang.
  • Adanya kerja sama.
  • Adanya pembagian kerja.
  • Adanya peraturan yang berupa Anggaran Dasar (AD) dan anggaran rumah tangga {ART).
  • Adanya pemimpin organisasi.


Asas-Asas dalam Organisasi
Selain unsur-unsur, ada asas-asas pokok dalam organisasi yaitu sebagai berikut.
  • Merumuskan tujuan yang jelas dan nyata.
  • Pembagian tugas yang jelas bagi pengurus maupun anggota.
  • Adanya pemberian wewenang dalam melaksanakan tugas.
  • Saling mengawasi dalam melaksanakan tugas.
  • Saling membantu dan kerja sama dalam melaksanakan tugas.
  • Memiliki kesatuan perintah dan tanggung jawab.

Asas-Asas dalam Organisasi



Perlindungan Hukum dalam Berorganisasi
Di pdonesia hak untuk berorganisasi ini telah diatur dalam UUD 1945 seperti berikut.
Pasal 28UUD 1945 berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Perlindungan Hukum dalam Berorganisasi


Meskipun setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendirikan dan menjadi anggota sebuah organisasi, tetapi tetap dibatasi dengan aturan-aturan yang ada, antara lain tidak boleh mengganggu hak serta kebebasan orang lain, bahkan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Berikut beberapa kebebasan yang diberikan kepada semua orang dalam berorganisasi.
  • Bebas menjadi dan berhenti sebagai anggota organisasi.
  • Bebas untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
  • Bebas mengeluarkan pendapat yang sesuai dengan peraturan organisasi.
  • Bebas mengusulkan sesuatu atau menyetujui usul orang lain.
Jenis-Jenis Organisasi



Jenis Organisasi
Dilihat dari pembentukannya, organisasi dibedakan menjadi organisasi fornmai dan informal.

a. Organisasi Formal
Organisasi formal yaitu organisasi yang dengan penuh kesadaran sengaja dibentuk yang di dalamnya terdapat suatu sistem dan susunan, nubungan, wewenang, tugas, serta tanggung jawab para anggota demi terlaksananya suatu kerja sama dalam rangka mencapai tujuan.
Contoh: partai politik, negara, sekolah, dan perusahaan.

b. Organisasi Informal
Organisasi informal adalah organisasi yang timbul secara tidak sengaja dan terjadi bukan karena ditentukan oleh peraturan-peraturan, tetapi tejadi secara spontan. Contoh: perkumpulan penggemar sepak bola, belajar bersama, dan arisan ibu-ibu.

Sifat Organisasi


Sifat Organisasi
Terdapat berbagai macam bentuk dan tujuan organisasi. Akan tetapi, organisasi-organisasi tersebut mempunyai tiga sifat umum yang sama yaitu sebagai berikut.

  • Organisasi selalu mempunyai tujuan, misalnya tujuan sekolah adalah memberikan ilmu dan pendidikan bagi siswa-siswanya.
  • Organisasi mempunyai anggota, misalnya sekolah terdiri dari para guru, siswa, dan bagian tata usaha
  • Organisasi berbentuk struktur yang sistematis yang mengatur perilaku para anggotanya, misalnya peraturan dan kebijakan serta pembagian kerja.
Setelah kita mengetahui pengertin organisasi dan unsur-unsur pada artikel selanjut kita akan mengulah Pembagia Tugas dalam Oeganisasi, agar tidak ketinggalan artikel selanjutnya teman-teman silah kan berlangganan lewat email (Gratis) agar teman-teman semua mendapat pemberitahuaan saat kami menguplod artikel yang baru.


Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!

0 Response to "Pengertian Organisasi dan Unsur-Unsur Organiasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel