Penghambat Partisipasi Masyarakat terhadap Kebijakan Publilk
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
1. Faktor Internal
a. Masyarakat masih terbiasa pada pola lama yaitu peraturan-peraturan tanpa partisipasi warga, warga tinggal menerima dan melaksanakan.
b. Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi.
c. Masyarakat tidak tahu prosedur partisipasi.
d. Rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
e. Rendahnya sanksi hukum kepada pelanggar kebijakan publik.
2. Faktor Eksternal
a. Kadang-kadang tidak dibuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
b. Masih adanya anggapan sentralistik yang tidak sesuai dengan otonomi daerah.
c. Adanya anggapan bahwa partisipasi masyarakat akan memperlambat pembuatan kebijakan publik.
d. Kebjakan publik yang dibuat kadang-kadang belum menyentuh kepentingan masyarakat secara
langsung.
e. Kadangkala kebijakan publik tidak memihak kepada kepentingan rakyat.
Konsekuensi tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Publik di Daerah
Apabila masyarakat tidak aktif dalam perumusan kebjakan dan pelaksanaan kebjakan publik akan berakibat sebagai berikut.
1. Kebijakan publik yang dibuat oleh badan yang berwenang tidak dapat diterapkan dengan baik sebab tanpa ada dukungan dari masyarakat.
2. Akan menimbulkan keresahan, kekecewaan masyarakat bahkan dapat menimbulkan perselisihan dan kekacauan.
3. Akan timbul berbagai penolakan terhadap kebijakan publik misalnya demonstrasilunjuk rasa secara besar-besasaran.
4. Kebjakan publik yang telah dibuat oleh badan yang berwenang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat
5. Kebjakan publk yang dibuat oleh badan yang berwenang tidak menyelesaikan permasalahan yang ada justru menimbulkan permasalahan baru.
Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Penghambat Partisipasi Masyarakat terhadap Kebijakan Publilk
Penghambat partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik dipengaruhi dari inteinai üat eksternal.1. Faktor Internal
a. Masyarakat masih terbiasa pada pola lama yaitu peraturan-peraturan tanpa partisipasi warga, warga tinggal menerima dan melaksanakan.
b. Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi.
c. Masyarakat tidak tahu prosedur partisipasi.
d. Rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
e. Rendahnya sanksi hukum kepada pelanggar kebijakan publik.
2. Faktor Eksternal
a. Kadang-kadang tidak dibuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
b. Masih adanya anggapan sentralistik yang tidak sesuai dengan otonomi daerah.
c. Adanya anggapan bahwa partisipasi masyarakat akan memperlambat pembuatan kebijakan publik.
d. Kebjakan publik yang dibuat kadang-kadang belum menyentuh kepentingan masyarakat secara
langsung.
e. Kadangkala kebijakan publik tidak memihak kepada kepentingan rakyat.
Konsekuensi tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Publik di Daerah
Apabila masyarakat tidak aktif dalam perumusan kebjakan dan pelaksanaan kebjakan publik akan berakibat sebagai berikut.
1. Kebijakan publik yang dibuat oleh badan yang berwenang tidak dapat diterapkan dengan baik sebab tanpa ada dukungan dari masyarakat.
2. Akan menimbulkan keresahan, kekecewaan masyarakat bahkan dapat menimbulkan perselisihan dan kekacauan.
3. Akan timbul berbagai penolakan terhadap kebijakan publik misalnya demonstrasilunjuk rasa secara besar-besasaran.
4. Kebjakan publik yang telah dibuat oleh badan yang berwenang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat
5. Kebjakan publk yang dibuat oleh badan yang berwenang tidak menyelesaikan permasalahan yang ada justru menimbulkan permasalahan baru.
Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!
0 Response to "Penghambat Partisipasi Masyarakat terhadap Kebijakan Publilk"
Post a Comment