Pengertiannya Syar'u Man Qoblana dan Hukumnya
Assalamualaikum Wr.WbSalam SejahteraOk lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Pengertiannya Syar'u Man Qoblana (شرع من قبلنا)
Yang dimaksud dengan syar’u man qablana ialah syari’at yang diturunkan kepada orang-orang sebelum kita, yaitu ajaran agama sebelum datangnya agama Islam.Pada dasarnya syari'at yang diturunkan untuk dijadikan pedoman hidup manusia, sejak dahulu hingga masa-masa selanjutnya bersumber dari satu yaitu Allah. Namun karena masa turun dan keadaan pemakainya berbeda, maka ketentuan-ketentuan dalam syariat itu juga mengalami penyesuaian. Karenanya, di antara isi syari'at tersebut ada yang berlaku terus untuk umat selanjutnya dan ada yang tidak.
Dalam surat AI-Maidah ayat 48 Allah berfirman :
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ
الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ
وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ
جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ
لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ
ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا
فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Artinya: Dan Kami telah
turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa
yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu
ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara
mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.
Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang
terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu
umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya
kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada
Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa
yang telah kamu perselisihkan itu,
Pembagian dan Hukumnya
Secara garis besar syari'at sebelum kita dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :a. Apa yang disyariatkan kepada mereka juga ditetapkan kepada kita umat Nabi Muhammad, baik penetapannya itu melalui perintah melaksanakan seperti puasa, maupun melalui kisah, seperti qishash.
b. Apa yang disyari’atkan kepada mereka tidak disyari’atkan kepada kita. Misalnya yang disyari'atkan kepada Nabi Musa, seperti “Dosa orang jahat itu tidak akan terhapus selain membunuh dirinya sendiri” dan “pakaian yang terkena najis itu tidak suci kecuali harus dipotong bagian yang terkena najis tersebut”. Terhadap syari'at jenis kedua ini pada ulama sepakat untuk ditinggalkan, karena syari'at kita telah menghapusnya.
0 Response to "Pengertiannya Syar'u Man Qoblana dan Hukumnya"
Post a Comment