Pengertian Saddu Dzari'ah dan Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum
Assalamualaikum Wr.WbSalam SejahteraOk lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Pengertian Saddu Dzari'ah
Dzari daei kata Dzari'ah artinya jalan. Saddudz Dzari'ah berati menutup jalan. Saddudz dzari'ah menutup jalan. Menurut istilah ulama Unshul Fiqih bahwa yang disebut dengan dzari'ah adalah:المسألة التى ظاهر هاالاباحة ويتو سل بها الى فعلا لمحظور
Artinya : “Masalah yang lahirnya boleh (mubah) tetapi dapat membuka jalan untuk melakukan perbuatan yang dilarang”
Dengan demikian, saddudz dzari'ah berarti melarang perkara-perkara yang lahirnya boleh, karena ia membuka jalan dan menjadi pendorong kepada perbuatanperbuatan yang dilarang oleh agama. Seperti melarang perbuatan/permainan judi tanpa uang.
Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum
Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan saddudz dzari'ah sebagai sumber hukum.1. Menurut Imam Malik bahwa saddudz dzari'ah dapat dijadikan Sumber hukum, sebab sekalipun mubah akan tetapi dapat mendorong dan membuka perbuatanperbuatan yang dilarang oleh agama.
AI-Qurtubi, seorang ulama Madzhab Maliki menyatakan : “Sesunggunya apa-apa yang dapat: mendorong terjerumus kepada perkara yang dilarang (maksiat) adakalanya secara pasti menjerumuskan dan tidak pasti menjerumuskan.
Yang pasti menjerumuskan kepada maksiat bukanlah termasuk suddudz dzari'ah tetapi harus dijauhi, sebab perbuatan maksiat wajib ditinggalkan. Yang
tidak pasti menjerumuskan kepada maksiat, itulah yang termasuk suddudz dzari'ah.
Guna menjauhkan diri dari terjerumus kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama, maka kita wajib menjauhkan diri dari perkara-perkara yang lahirnya mubah, tetapi lambat laun dapat membawa dan mendorong kita kepada perbuatan maksiat.
2. Manurut Imam AbuHanifah dan Imam Syafi'i, bahwa Saddudz Dzari'ah tidak dapat dijadikan sumber hukum, karena sesuatu yang menurut hukum asalnya mubah, tetap diperlakukan sebagai yang mubah. Dalam sebuah hadits Nabi saw. dikatakan:
دع مايريبك الى ما لايريبك
Artinya: Tinggalkan apa yang meragukan bagimu kepada apa yang tidak meragukan
من حام حول الحمى يوشك ان يواقعه
Artinya: Bagi siapa yang berputar-putar di sekitar larangan (Allah) lama kelamaan dia akan melanggar larangan tersebut
0 Response to "Pengertian Saddu Dzari'ah dan Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum"
Post a Comment