Pengertian Istishab dan Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam
Pengertian Istishab
Yang dimaksud dengan istishab ialah mengambil hukum yang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu dan tetap dipakai hingga masa-masa selanjutnya, sebelum ada hukum yang mengubahnya. Misalnya seseorang. ragu-ragu, apakah sudah wudhu atau belum? Dalam keadaan seperti ini, ketentuan harusnya berpegang kepada “belum wudhu”, karena hukum yang asal adalah belum wudhu.Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam
Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan Istishab :a. Menjadikan istishab sebagai-pegangan dalam menentukan hukum sesuatu peristiwa yang belum ada hukumnya, baik dalam AI-Qur'an, as-Sunnah maupun ijma'. Ulama 'yang termasuk kelompok ini adalah Syafi'iyah, Hanabillah, Malikiyah, Dhahiriyah, dan sebagian kecil dari ulama Hanafiyah dan ulama Syiah. Dalil yang mereka jadikan alasan, antara lain ialah :
Firman Allah dalam surat Yunus ayat 36 sebagai berikut :
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ
Artinya: Dan kebanyakan
mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya
persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.
الاصل بقاءماكان على ماكان
Artinya: Pada dasarnya yang dijadikan dasar adalah suatu yang terjadi sebelumnya
Berdasarkan kepada prinsip diatas, ulama ushul menetapkan kaidah-kaidah fiqih sebagai berikut:
0 Response to "Pengertian Istishab dan Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam"
Post a Comment