Perundingan Linggarjati
Perundingan Limggarjati
Pada akhie agustus 1946, pemerintah mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belenda. PAda tanggal Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jendral Inggris di jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belenda dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata (14 Oktober 1946) dan mertakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai 10 November 1946 Soekarna yang cenderung tidak menyukai pertumpahan darah menyetujui perundingan tersebut.Jalnya Perundingan Linggarjati
Sebagai kelanjutan perundingan-perundingan sebelumnya, sejak tanggal 10 November 1946 di Linggarjati Cirebon. dilangsungkan perundingan antara pemerintah RI dan komisi umum Belanda , perundingan di Linggarjati dihadiri oleh beberapa tokoh juru runding, antara lain sebagai berikut.
a. Inggris (Pihak penengah)
Diwakili oleh Lord killearn.
b. Indonesia
Diwakili oleh Sultan Syahir (ketua), Mohammad Roem (Anggota), Mr. Susanto Tirtoprojo, S.H. (anggota) Dr. A.K Gani (anggota)
c. Belanda
Diwakili oleh Prof. Schermorhorn (ketua), De Boer (anggota), dan Van Pool (anggota)
Hasil perundingan Linggarjati, antara lain sebagai berikut.
1. Belanda mengakui secara de faktor bahwa wilayah RI yaitu Jawa, Sumatera dan Madura
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI yang paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949
3. Pihak Belanda dan Indonesia sepakan untuk membentuk Negara RIS
Dampak Perundingan Linggarjati
Perjanjian Linggarjati ditanda tangani oleh Belanda dan Indonesia pada tanggal 25 Maret 1947 dalam suatu upacara kenegaraan di Istana Negara Jakarta. Perjajian Linggarjati bagi Indonesia ada segi positif dab negatifnya, segi negatifnya ialah adanya de facto atas RI yang meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra. Adapu segi positifnya, wilayah RI yang meliputi Merauke, yang seluas Hindia Belanda dulu tidak tercapai.
0 Response to "Perundingan Linggarjati"
Post a Comment