Kebijakan Pemerintah Jepang di Bidang Sosial, Militer dan Budaya di Indonesia
Pada zaman penduduk jepang media massa diawasi dengan ketat, surat kabar, radio, maupun majalah terbit tanpa seizin istimewa akan tetapi selalu oleh badan-badan sensor. Walaupun demekian surat kabar dan radio ikut berfungsi menyebarluaskan perkembangan bahasa Indonesia. Lenyapnya bahasa Belanda dalam pergaulan sehari-hari memberikan peluang bagi berkembangnya bahasa Indonesia. Tidak bolehnya menggunakan Bahasa Indonesia dipapan-papan iklan maupun papan nama digantikan bahasa Indonesia dan Bahasa Jepang. Pertumbuhan bahasa Indonesia yang tidak dapat terbendung mengakibatkan mau tidak mau jepang mengabulkan keinginan bangsa Indonesia untuk mengangkat bahasa melalui pelaksanaan Sumpah Pemuda tahun 1928.
2. Kebijakan Jepang di Bidang Militer
Perang Asia Pasifik sudah meluas di Asia Tenggara dan Asia Timur. untuk keperluan tersebut jepang memerlukan bantuan dari bangsa Indonesia untuk itu dibentuk oerganisasi militer maupu semi militer, antara lain sebagai berikut.
a. Seinendan (barisan Pemuda)
b. Keibodan (Barisan Pembatu Polisi)
c. Fujikai (Barisan Wanita)
d. Heiho (Pembantu Prajurit Jepang)
e. Syuisyintai (Barisan Pelopor)
f. Jawa Hokokai (Perhimpunan Kebaktian Masyarakat Jawa)
g. PETA (Pembela Tanah Air)
a. Bahasa Indonesia boleh dijadikan kominikasi namun bahasa belanda dilarang keras untuk digunakan.
b. Pada hakikatnya penerapan kebijakan jepang terhadap Indonesia diprioritaskan pada dua hal yaitu sebagai berikut.
- Menghapus pengaruh-pengaruh Barat dikalangan masyarakat Indonesia.
- Memobilitasi rakyat Indonesia demi kalangan jepang dalam perang Asia Timur Raya.
0 Response to "Kebijakan Pemerintah Jepang di Bidang Sosial, Militer dan Budaya di Indonesia"
Post a Comment