Pengertian Pernikahan
Pengertian Pernikahan
Dalam pembahasan tentang pernikahan semua materi diambil dar buku Deperteman Agama RI yang diterbitkan oleh Diretorat Jendral Kelembagaan Agama Islam Jakarta 2002 dan untuk lengkapnya anda bisa merujuk pada buku tersebut yang telah tersedia di perpustakaan Madrasah.
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan antara laki-laki dan perempuan dengan akad menikahkan atau mengawinkan. Kata nikah atau pernikahan sudah menjadi kosa kata bahasa Indonesia sebagai padanan kata perkawinan (zawaju) perkawinan merupakan sunnatulah atau hukum alam yang umum beriaku baik bagi manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan.
Islam agama yang mengakui adanya hukum alam (Sunnatulah) dalam hal pernikahan dan menjelaskan banyaknya hikmah pernikahan itu. Oleh karena itu lslam sangat menganjurkan pemeluknya untuk menikah baik melalui Al Qur'an maupur Hadits Allah SWT berfirman
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
artinya: nikahlah wanita yang kamu senangi.... (An Nisa 3)
Rasullah Saw menyatakan bahwa nikah adalah sunnahNya.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَماَ لِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. (أخرجه البخاري في كتاب النكاح)
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. (ia berkata), dari Nabi SAW. beliau bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka hendaklah engkau memilih (perempuan) yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung”. (dikeluarkan dari HR. Bukhori dalam Kitab Nikah)
0 Response to "Pengertian Pernikahan"
Post a Comment