Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasial
Assalammualaikum wr.wb
Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan materi tenteng Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila semoga artikel kali ini dapt menambah wawasan kita semua. Amin
A. Substansi Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
Salah Satu Karateristik Hak Asasi Manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak yang dimiliki oleh setip manusia didunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Namun penegakan HAM disetiap negara berbeda-beda antara satu dan satunya. Idiologi, kebudayaan dan nilai-nilai yang terkadung dalam suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia disuatu negara. Contoh, di indonesia, dalam proses penegakan HAM dilakuakn dengan berlandaskan pancasila.
Pancasila merupakan idiologi yang menjujung tinggi hak asasi manisia baik warga negara indinesia atau bukan, pancasila menjamin hak asasi manisia melalui nilai-nilai yang terkandung dilamnya, nilai pancasila dikategorikan menjadi tiga, nilai ideal, instrumental dan nilai praktis nilai tersebut akan dipaparkan sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-sila Pancasila
Nilai ideal desebut juga nilai dasar berkaitan dengan kelima sila yaitu, ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan, dan keadlian sosial bagi seluruh rakyat indinesia. Nilai tersebut bersifat universal, nilai ini nersifat tetap dab terletak pada kelangsungan hidup negara.
Hak manisia memiliki ciri-ciri sebagai berikkut.
a. Hakikim artinya hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b. Universal, artinya berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa dll.
c. Tidak dapat dicabut, artinya tidak dapat dicabut atau diberikan kepada orang lain.
d. Tidak dapat dibagi, artinya semmua orang berhak mendapat semua hak, apakah hak sipil dan politik. atau hak ekonomi, sosial dan bidaya.
Hubungan antara HAM dengan pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut.
a. Sila ketuhanan yang masa esa menjamin hak untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan mrnghormati agama lain.
b. Sila kemanusian yang adil dan beradap menjamin setiap manusia mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukukm serta memiliki kewajiban dan hak-hak untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukukm.
c. Persatuan indonesia menepatkan adanya rasa kebersamaan,persatuan dan kesatuan untuk kepentingan bangsa baik pribadi maupun golongan.
d. Sila keraknyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan menghargai setiap hak warga nergara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak pertisipasi masyarakat.
e. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempataan sebesar-besarnya untuk masyarakat.
2.Hak Asasi Manusi Dalam Nilai Instrumental Sila-Sila pancasila
Instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelilma sila pancasila, perwujudan instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan dan udnang-undang dasar sampai peraturan daerah, hak asasi manusia juga dijamin dari nilai instrumental adapun peraturan perundangan-undangnan yangn menjamin hak asasi manusia, sebagai berikut.
a. Undangn-Undang Dasar Tahun 1945 terutama pasal 28 A-28 J.
b. Ketetapan MPR Nomer XXVII/MPR/1998 Tentang HAM.
c. Ketentuan dalam undang-undang organik.
- UU Nomer 5 Tahun 1998 tentanng penyiksaan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
- UU Nomer 39 Tahun 1998 Tentang HAM
- UU Nomer 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
- UU Nomer 11 Tahun 2005 Tentang kovenan internasiaonal hak sipil dan politik
- UU Nomer 12 Tahun 2005 Tentang kovenan internasiaonal hak ekonomi, sosial dan budaya
d. Ketentuan dalam peraturan pemerintahan pengganti Undangn-Undang (Perpu) Nomer 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM
e. Ketentuan dalam peraturan pemerintahan.
- peraturan pemerintahan Nomer 2 Tahun 2002
- peraturan pemerintahan Nomer 3 Tahun 2002 tenteng Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi pelanggar HAM
f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden.
- Keputusan Presiden Nomer 50 tahun 1993 tentang komisi nasional HAM
- Keputusan Presiden Nomer 83 tahun 1998 pengesahan konvensi nomer 87 kebebasab berorganisasi
- Keputusan Presiden Nomer 31 tahun 2001 tentang pembetukan pengadialan HAM
- Keputusan Presiden Nomer 96 tahun 2001
- Keputusan Presiden Nomer 40 tahun 2004 tentangn recana aksi HAM indonesia tahun 2004-2009
3. Hak Asasi Manusian dalam Nilai Praktis Pancasi
Nilai praktis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sahari-hari. HAM dalam nilai praktis dapat terwujud apabila nilai dasar dan instrumental dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya dapat dilihat sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
- Hormat-Menghormati antara umat bergama sihingga terbina kerukunan hidup
- Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai kepercayaan agama masing-masing
- Tidak memaksakan suatu agama/kepercayaan kepada orang lain
b. Kemanusian Yang Adil dan Beradab
- Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia
- Saling mencintai sesama manusia
- Tenggang rasa kepada orang lain
- Tidak semena-mena kepada orang lain
- Menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan negara lain
c. Persatuan Indonesia
- menenpatkan persatuan, kesatuan dan kepentingan bersama untuk bangsa
- Rela berkorban demi kepentingan bangsa
- Cinta tanah air
- Bangga menjadi bangsa indonesia dan tanah air
- Ber-Bhinnaka tunggal ika
d. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Mengutamakan kepentingan negara dan rakyat
- Tidak memaksa kehendak orang lain
- Mengutamakan musyawarah dalm mengambil keputusan utnuk kepentingan bersama
- Menerima hasil musyawarah
- Mempertanggungkan hasil musyawarah secara moral kepada ketuhan yang maha esa
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Menghormati hak-hak orang lain
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain
- Menjahui sikap pemerasan kepada orang lain
- Rela bekerja keras
Itulah sedikit pengetahuan tentang hak asasi manusia dalam nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, dan tunggu materi selanjutan yang akan kami bagikan kepada teman-teman semua terimaksih atas kunjungan wabset kami. Wasalamualaikum wr.wb
Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan materi tenteng Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila semoga artikel kali ini dapt menambah wawasan kita semua. Amin
A. Substansi Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
Salah Satu Karateristik Hak Asasi Manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak yang dimiliki oleh setip manusia didunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Namun penegakan HAM disetiap negara berbeda-beda antara satu dan satunya. Idiologi, kebudayaan dan nilai-nilai yang terkadung dalam suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia disuatu negara. Contoh, di indonesia, dalam proses penegakan HAM dilakuakn dengan berlandaskan pancasila.
Pancasila merupakan idiologi yang menjujung tinggi hak asasi manisia baik warga negara indinesia atau bukan, pancasila menjamin hak asasi manisia melalui nilai-nilai yang terkandung dilamnya, nilai pancasila dikategorikan menjadi tiga, nilai ideal, instrumental dan nilai praktis nilai tersebut akan dipaparkan sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-sila Pancasila
Nilai ideal desebut juga nilai dasar berkaitan dengan kelima sila yaitu, ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan, dan keadlian sosial bagi seluruh rakyat indinesia. Nilai tersebut bersifat universal, nilai ini nersifat tetap dab terletak pada kelangsungan hidup negara.
Hak manisia memiliki ciri-ciri sebagai berikkut.
a. Hakikim artinya hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b. Universal, artinya berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa dll.
c. Tidak dapat dicabut, artinya tidak dapat dicabut atau diberikan kepada orang lain.
d. Tidak dapat dibagi, artinya semmua orang berhak mendapat semua hak, apakah hak sipil dan politik. atau hak ekonomi, sosial dan bidaya.
Hubungan antara HAM dengan pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut.
a. Sila ketuhanan yang masa esa menjamin hak untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan mrnghormati agama lain.
b. Sila kemanusian yang adil dan beradap menjamin setiap manusia mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukukm serta memiliki kewajiban dan hak-hak untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukukm.
c. Persatuan indonesia menepatkan adanya rasa kebersamaan,persatuan dan kesatuan untuk kepentingan bangsa baik pribadi maupun golongan.
d. Sila keraknyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan menghargai setiap hak warga nergara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak pertisipasi masyarakat.
e. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempataan sebesar-besarnya untuk masyarakat.
2.Hak Asasi Manusi Dalam Nilai Instrumental Sila-Sila pancasila
Instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelilma sila pancasila, perwujudan instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan dan udnang-undang dasar sampai peraturan daerah, hak asasi manusia juga dijamin dari nilai instrumental adapun peraturan perundangan-undangnan yangn menjamin hak asasi manusia, sebagai berikut.
a. Undangn-Undang Dasar Tahun 1945 terutama pasal 28 A-28 J.
b. Ketetapan MPR Nomer XXVII/MPR/1998 Tentang HAM.
c. Ketentuan dalam undang-undang organik.
- UU Nomer 5 Tahun 1998 tentanng penyiksaan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
- UU Nomer 39 Tahun 1998 Tentang HAM
- UU Nomer 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
- UU Nomer 11 Tahun 2005 Tentang kovenan internasiaonal hak sipil dan politik
- UU Nomer 12 Tahun 2005 Tentang kovenan internasiaonal hak ekonomi, sosial dan budaya
d. Ketentuan dalam peraturan pemerintahan pengganti Undangn-Undang (Perpu) Nomer 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM
e. Ketentuan dalam peraturan pemerintahan.
- peraturan pemerintahan Nomer 2 Tahun 2002
- peraturan pemerintahan Nomer 3 Tahun 2002 tenteng Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi pelanggar HAM
f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden.
- Keputusan Presiden Nomer 50 tahun 1993 tentang komisi nasional HAM
- Keputusan Presiden Nomer 83 tahun 1998 pengesahan konvensi nomer 87 kebebasab berorganisasi
- Keputusan Presiden Nomer 31 tahun 2001 tentang pembetukan pengadialan HAM
- Keputusan Presiden Nomer 96 tahun 2001
- Keputusan Presiden Nomer 40 tahun 2004 tentangn recana aksi HAM indonesia tahun 2004-2009
3. Hak Asasi Manusian dalam Nilai Praktis Pancasi
Nilai praktis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sahari-hari. HAM dalam nilai praktis dapat terwujud apabila nilai dasar dan instrumental dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya dapat dilihat sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
- Hormat-Menghormati antara umat bergama sihingga terbina kerukunan hidup
- Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai kepercayaan agama masing-masing
- Tidak memaksakan suatu agama/kepercayaan kepada orang lain
b. Kemanusian Yang Adil dan Beradab
- Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia
- Saling mencintai sesama manusia
- Tenggang rasa kepada orang lain
- Tidak semena-mena kepada orang lain
- Menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan negara lain
c. Persatuan Indonesia
- menenpatkan persatuan, kesatuan dan kepentingan bersama untuk bangsa
- Rela berkorban demi kepentingan bangsa
- Cinta tanah air
- Bangga menjadi bangsa indonesia dan tanah air
- Ber-Bhinnaka tunggal ika
d. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Mengutamakan kepentingan negara dan rakyat
- Tidak memaksa kehendak orang lain
- Mengutamakan musyawarah dalm mengambil keputusan utnuk kepentingan bersama
- Menerima hasil musyawarah
- Mempertanggungkan hasil musyawarah secara moral kepada ketuhan yang maha esa
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Menghormati hak-hak orang lain
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain
- Menjahui sikap pemerasan kepada orang lain
- Rela bekerja keras
Itulah sedikit pengetahuan tentang hak asasi manusia dalam nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, dan tunggu materi selanjutan yang akan kami bagikan kepada teman-teman semua terimaksih atas kunjungan wabset kami. Wasalamualaikum wr.wb
0 Response to "Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasial"
Post a Comment