Jenis-Jenis Uang
Berdarkan lembaga yang mengeluarkan uang dapat dibedakan menjadi dua, anatra lain sebagai berikut.
1. Uang Kartal
Uang kartal adalah lat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang giral juga sering disebut dengan common money.
2. Uang Giral
Uang Giral adalah uang yang disimpan di bank yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran. Salah satu bentuk uang giral yang sering digunakan adalah cek, proses pencairan uang giral harus melalui perantara seperti bank, giro, dll.
B. Uang Berdasarkan Pembuatannya
Berdasarkan pembuatnya uang dapat dibedakan menjadi dua, anatara lain sebagai berikut.
1. Uang Logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam (biasanya emas atau perak) yang dalam penggunaannya dapat diterima secara umum, memiliki nilai yang tinggi dan stabil, mudah dikenali, tahan lama, tidak mudah hancur, serta dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil.
2. Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas yang memiliki standarisasi baku terhadap nilai yang dimiliki dengan warna, gambar, dan cap yang tertera pada uang tersebut. Di Indonesia, menurut UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.
C. Uang Berdasarkan Nilainya
1. Uang Penuh (Full Bodied Money)
Uang penuh adalah nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilia bahan yang digunakan dalam membuat uang, atau nilai nominasi uang yang sama dengan nilai intrisisk yang terkandung dalam uang tersebut.
2. Uang Tanda (Token Money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda jika yang tertwra di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang, atau nilai nominal uang lebih besar dari nilai intrinsiknya.
0 Response to "Jenis-Jenis Uang"
Post a Comment